JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga bos perusahaan konstruksi swasta, PT Daya Radar Haura, hari ini. Mereka yakni, dua Komisaris PT Daya Radar Haura, Inta Afriluni dan Aji Alfarizi, serta Direktur PT Daya Radar Haura, Abdul Hafit.
Sedianya, ketiga bos PT Daya Radar Haura tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ketiganya bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Duit Suap untuk Bupati Bangkalan
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.