JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun sebagai saksi, hari ini. Ridwan bakal dikorek keterangannya dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Papua.
Keterangan Ridwan Rumasukun dibutuhkan untuk penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Selain Ridwan, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya yakni, Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Notaris, Melinda Syalom Bawole; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak.
BACA JUGA:KPK Minta Penasihat Hukum Fokus Bela Lukas Enembe
Kemudian, Direktur PT. Mitra Infra Struktur Sejahtera, Nursalam Syamsudin; perwakilan PT Aiwondeni Permai; PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; perwakilan CV Skylander, Septinus Mampor; perwakilan CV Yehoya Jireh, Jan Erens Aninam; perwakilan PT Papua Mekar Abadi, Daniel RR Wambrauw; serta Supir Haji Sukman, Moch Safroni.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Papua, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA: Isu Kesehatan Lukas Enembe, Tokoh Papua Minta Masyarakat Tidak Percaya Hoax