Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surya Darmadi Alias Apeng Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 06 Februari 2023 |18:22 WIB
Surya Darmadi Alias Apeng Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar
Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. JPU juga menyatakan, Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

JPU juga menuntut Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement