Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surya Darmadi Alias Apeng Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 06 Februari 2023 |18:22 WIB
Surya Darmadi Alias Apeng Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar
Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement