Share

Bacok Wartawan di Lampung, Pelaku Ditangkap

Ira Widyanti, · Senin 06 Februari 2023 02:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 340 2759587 bacok-wartawan-di-lampung-pelaku-ditangkap-y495w4Z9Hb.jpg Pelaku penganiayaan wartawan di Lampung ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)

BANDARLAMPUNG - Pelaku penganiayaan terhadap wartawan yakni Sudirman (58) ditangkap polisi. Pelaku nekat melakukan pembacokan dengan golok ke kepala korban Wandi Irawan hingga luka sobek karena uang miliknya tidak dikembalikan.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pada Minggu (4/2/2023) malam.

Menurut Dennis, pelaku menghubungi polisi untuk menjemputnya di rumah salah seorang keluarganya setelah sempat kabur.

"Pelaku sudah kita jemput di rumah keluarganya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Dennis, Minggu (5/2/2023) malam.

Dennis menuturkan, peristiwa penganiayaan itu berawal pada Sabtu (4/2). Saat itu pelaku ingin menemui korban terkait masalah uang pekerjaan senilai Rp34 juta antara pelaku dengan korban.

Sebelum menemui Wandi, pelaku mengambil sebilah golok dari rumahnya. Ia pun pergi mencari korban yang dia ketahui korban berada disebuah rumah yang berada di Jalan Batusangkar Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Follow Berita Okezone di Google News

"Setelah bertemu dengan korban, pelaku menanyakan uang miliknya yang ada pada korban senilai Rp34 juta, lalu karena pelaku sudah emosi pelaku langsung dengan menggunakan tangan kanan menyabetkan golok ke arah badan korban sebanyak satu kali sehingga mengenai kepala bagian atas korban. Kemudian korban langsung lari, sementara pelaku kembali ke rumah," tutur Dennis.

Mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini melanjutkan, selain menangkap pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa sebilah golok dan hasil visum korban Wandi.

Atas perbuatannya, kata Dennis, Sudirman dijerat dalam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini