Share

Miris! Dua Remaja Ini Jual Temannya ke Pria Hidung Belang

Dede Febriansyah, MNC Portal · Senin 06 Februari 2023 16:08 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 610 2760009 miris-dua-remaja-ini-jual-temannya-ke-pria-hidung-belang-18PfKNOD3B.jpg Illustrasi (foto: dok Okezone)

EMPAT LAWANG - Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap dua remaja perempuan yang menjalani profesi sebagai mucikari. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, bahwa dua remaja perempuan tersebut yakni DS (21), warga Desa Lubuk Tanjung Kabupaten Empat Lawang dan TS (17) warga Desa Gunung Meraksa Baru.

 BACA JUGA:Tak Bisa Tidur, Pria di Bekasi Iseng Sewa PSK,Ending-nya Begini

Dijelaskan Tohirin, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari korban ACL yang merupakan warga Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

"Dari pengakuan ACL, kedua pelaku membujuknya untuk ikut M dengan tawaran uang Rp500 ribu. Saat itu korban sempat menolak, namun dipaksa untuk ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas," ujar Tohirin, Senin (6/2/2023).

Saat tiba di lokasi, lanjut Tohirin, korban ACL disuruh masuk ke dalam sebuah rumah. Dan di dalam rumah tersebut ternyata pelaku M sudah menunggu.

 BACA JUGA: Kabur dari Polres Pasuruan, Dua Tahanan Ditangkap Usai Pesta dengan PSK

"Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, dan setelah itu korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya untuk menjemput," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Atas kejadian tersebut, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melapor ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.

"Kedua pelaku DS dan TS telah diamankan saat berada di rumah pelaku M. Namun untuk pelaku M saat ini masih belum tertangkap," jelasnya.

Tohirin menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo 506 KUHPidana.

"Saat ini kedua pelaku DS dan TS beserta barang bukti telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini