JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun kembali memeriksa tiga saksi pada Selasa (7/2/2023).
"Selasa 7 Februari 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA: Update Covid-19 per 7 Februari 2023 : 6.731.696 Positif, 6.566.663 Sembuh, dan 160.847 Meninggal
Menurut keterangan Sumedana, tiga orang yang diperiksa tersebut adalah DTJ dan DTP selaku Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur. Kemudian GTH selaku PMO atau Konsultan Pengawas.
Ketiga orang itu, kata Sumedana, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020 - 2022.
Sumedana menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia adalah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Sejauh ini, sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka pada perkara rasuah tersebut.
"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Sumedana kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Menurut Sumedana, usai ditetapkan sebagai tersangka, IH langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, cabang Kejagung.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Ketut.
Atas perbuatannya, tersangka IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," katanya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.