Laporan terhadap perusakan segel itu pun dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 232 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel aka kita laporkan, dan ini sudah kita buktikan," tegas dia.
Tak hanya itu, Deni menegaskan aksi ini juga sebagai peringatan terhadap pengusaha hiburan malam lainnya. Menurutnya setiap orang harus menaati tindakan Satpol PP yang juga penegak Peraturan Daerah.
"Intinya kalau ada tindakan pemerintah daerah agar dihormati, jangan merusakan atau merobek segel yang sudah kita tempel," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)