"SP akan dipesankan kembali jasa ojek online oleh tersangka RM untuk diantarkan (ekstasi) ke tempat penyimpanan. Proses penyimpanan yang dilakukan ini dikembalikan oleh tersangka MM," sambungnya.
Sedangkan tersangka MM, lanjut Calvijn, berperan untuk memasarkan kepada konsumen dengan memerintahkan MR untuk menampung terlebih dahulu.
"Tersangka MR ini menyimpan hasil produksi ekstasi dan menunggu perintah selanjutnya untuk mendistribusikan kepada konsumen," jelasnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, atas pengungkapan kamuflase tersebut, sebanyak 4 orang tersangka berhasil dibekuk.
"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari 4 tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap 4," ujar Ramadhan di lokasi, Selasa (7/1/2023).
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.