"Ungkapan jujur di awal kami pertanyakan, karena kejujuran mana yang lebih berharga daripada kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo pada saat itu? Penuntut umum pun menerima manfaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga," ujarnya.
Ia menambahkan, tidaklah adil jika jaksa mengambil manfaat dari kejujuran Baiquni Wibowo. Namun, di sisi lain jaksa menafsirkan kejujuran tersebut dengan kalimat yang seolah menyimpulkan kejujuran tersebut tidak berharga karena tidak disampaikan di awal.
"Jika tidak berharga, maka jangan dipakai sama sekali. Bahwa terbukti penuntut umum sungguh tak dapat menghargai sebuah kejujuran yang diberikan terdakwa Baiquni Wibowo," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)