JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan kasus obstruction of justice perkara Brigadir J, Baiquni Wibowo, membantah kliennya tidak jujur. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
"Replik penuntut umum menyampaikan sebagai berikut kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran dan kejujuran pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," ujar kuasa hukum Baiquni, Marcella Santoso.
Menurutnya, sejak awal saat Baiquni pertama kali diperiksa internal Polri, kliennya telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa tanpa menutupi fakta apapun. Kliennya juga membantu terangnya peristiwa yang terjadi Komplek Polri Duren Tiga No 46.
Baiquni telah menyampaikan seluruh cerita ke pemeriksa internal secara sukarela, lalu pemeriksa internal diserahkan kepada penyidik bareskrim dan dijadikan tambahan bukti dalam pembunuhan Brigadir J.
"Adapun sebelum diserahkan secara sukarela diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana pembunuhan," tuturnya.
Marcella menjelaskan, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin sukarela memberi tahu penyidik dan membuka fakta soal keberadaan salinan rekaman CCTV. Salinan itu ada dalam harddisk milik Baiquni Wibowo.
Hal ini setelah Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo merasa aman dari ancaman Ferdy Sambo, setelah ditempatkan khusus. Rekaman itu menunjukkan keberadaan Brigadir J saat Ferdy Sambo tiba di Kompleks Polri Duren Tiga No 46.
"Ungkapan jujur di awal kami pertanyakan, karena kejujuran mana yang lebih berharga daripada kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo pada saat itu? Penuntut umum pun menerima manfaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga," ujarnya.
Ia menambahkan, tidaklah adil jika jaksa mengambil manfaat dari kejujuran Baiquni Wibowo. Namun, di sisi lain jaksa menafsirkan kejujuran tersebut dengan kalimat yang seolah menyimpulkan kejujuran tersebut tidak berharga karena tidak disampaikan di awal.
"Jika tidak berharga, maka jangan dipakai sama sekali. Bahwa terbukti penuntut umum sungguh tak dapat menghargai sebuah kejujuran yang diberikan terdakwa Baiquni Wibowo," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.