JAKARTA – Ada kode panggilan ‘Singgalang 1’ dalam kasus narkotika yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan enam terdakwa lainnya. Kode tersebut terdapat dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pekan lalu. Lantas, apa maksud kode tersebut?
Makna kode tersebut diungah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk enam terdakwa di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (8/2/2023).
"Bahwasanya disebutkan anggota kepolisian (saksi yang dihadirkan) bahwa ‘Singgalang 1’ itu sebutan atau panggilan untuk Kapolda Sumatera Barat," ucap Jaksa, Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Rabu.
Istilah itu, kata Adhi, terdapat dalam surat dakwaan yang dibacakan pada pekan lalu. Kala itu Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat mengucapkan istilah tersebut ke Mantan Kapolres Bukittinggi AKPB Dody Prawiranegara.
"Itu ada di dakwaan kami kemarin, bahasa itu," jelasnya singkat.
Baca juga:Permohonan Duplik Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba Ditolak Hakim
Dalam agenda pembacaan dakwaan sebelumnya, Teddy disebut menginstruksikan Dody untuk merampas sebagian barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaraan narkoba. Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram sabu hasil sitaan dengan tawas.
"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Potres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram, guna dipergunakan untuk undercoverbuy dan bonus anggota," kata jaksa di ruang sidang, Rabu (1/2/2023).
(Qur'anul Hidayat)