JAKARTA - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS melakukan pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59), usai menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).
"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Aswin kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA:Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Bripda HS Dipecat Tidak Hormat!
Oleh sebab itu, kata Aswin, saat ini, pihaknya sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS.
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," ujar Aswin.
BACA JUGA: Densus 88 Tidak Tolerir Bripda HS jika Terlibat Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online