Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Usai Jalani Hukuman Penempatan Khusus

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |14:41 WIB
 Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Usai Jalani Hukuman Penempatan Khusus
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Kata Aswin, perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal, yang tidak kaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri ataupun Densus 88 Antiteror.

"Pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Anggota Detasemen Khusus 88 antiteror Polri (Densus 88) Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus melakukan pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement