Share

Ngeronda Sambil Tenggak Miras, Pria Ini Malah Bunuh Pengendara Motor

Erfan Erlin, iNews · Rabu 08 Februari 2023 22:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 510 2761540 ngeronda-sambil-tenggak-miras-pria-ini-malah-bunuh-pengendara-motor-syOWveE9w5.jpg Illustrasi (foto: freepick)

SLEMAN - Aksi kejahatan jalanan atau sering disebut Klitih ternyata juga terjadi di wilayah Kabupaten Sleman. Dua hari sebelum aksi kejahatan di Titik Nol Kilometer, ternyata aksi yang sama juga terjadi di wilayah Kapanewon Gamping Sleman.

Tepatnya Sabtu (4/2/2023) kemarin, HS (42) warga Nogotirto Kapanewon Gamping Sleman tewas meregang nyawa usai menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, KT (37) dan WD (37), warga Trihanggo, Kapanewon Gamping.

"Aksi pengeroyokan itu terjadi di Niten, Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Sabtu malam lalu," tutur KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Safiuddin

 BACA JUGA:Cerita Korban Klitih di Titik Nol Yogyakarta: Dibacok dan Dikeroyok Pelaku

Aksi brutal tersebut bermula ketika Sabtu malam sekira pukul 20.00 WIB, kedua pelaku bersama satu orang saksi berpesta minum-minuman keras. Mereka mulai menenggak minuman keras di sebuah pos ronda Padukuhan Biru.

Saat ketiganya asyik menenggak minuman beralkohol itulah, korban melintas menggunakan sepeda motor. Saat melintas itulah, korban memainkan tuas gas sehingga memekakkan telinga. Rupanya hal inilah yang memicu emosi para pelaku.

Karena terpengaruh minuman keras, ketiga orang ini langsung melakukan pengejaran dengan berboncengan tiga. Korban berhasil dihentikan oleh tersangka di TKP. Korban yang kalah jumlah memilih untuk kabur melarikan diri.

 BACA JUGA:Aksi Klitih Terjadi di Nol Kilometer Yogyakarta, Polisi Buru 6 Pelaku

"Korban lari meninggalkan motornya menuju persawahan. Kedua pelaku mengejar korban, sedangkan satu orang yang kami jadikan saksi menunggu sepeda motor," ucapnya.

Usai mendapatkan korban, pelaku langsung memukul, menendang dan menusuk korban. Akibat luka yang dideritanya cukup parah akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Follow Berita Okezone di Google News

Pembunuhan tersebut lantas dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengumpulan alat bukti. Hingga akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penahanan.

Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti antara lain pisau lipat panjang kurang lebih 20 cm masih ada bekas darah korban; pisau dapur; satu set atau satu potong pakaian yang dikenakan korban; sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku.

"Pasal yang kami kenakan, pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan; pasal 170 ayat 2 ketiga," ujar dia

Pasal itu menyebut tentang pengeroyokan atau bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian pasal berlapis, pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Decky Erlando menyatakan, para pelaku yang terkontaminasi minuman beralkohol berlaku spontan. Sementara pisau dapur yang ada di dalam jajaran barang bukti, pisau itu memang sudah ada di pos ronda.

"Karena kerap digunakan untuk aktivitas masak-masak di pos ronda," tambahnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini