Â
SURABAYA - Ribut Winarko (41) terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Warga Kecamatan Tandes itu diduga mencekik dan menusuk istrinya sebanyak delapan kali dengan menggunakan pisau.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa menghadirkan tiga orang saksi. Mereka di antaranya, istri terdakwa, Lis Sugiarti, dan dua orang petugas keamanan PT Bumi Menara Internusa (BMI), Suko Wiyono dan Wulan Karto.
 BACA JUGA:KKB Bakar Pesawat Susi Air, Susaningtyas Kertopati Sarankan Operasi Gabungan TNI-Polri Terintegrasi
Dalam kesaksiannya, Lis menceritakan kronologi peristiwa hingga dirinya dianiaya suaminya sendiri. Lis menjelaskan, awalnya dia dan terdakwa sering cekcok. Di mana Lis mengetahui jika suaminya selingkuh dengan mantan istrinya.
"Karena sering cekcok, lima bulan lalu saya mengugat cerai suami. Namun suami saya tidak bersedia," ungkap Lis, Selasa (7/2/2023).
 BACA JUGA:BMKG Peringatkan Hujan Deras Disertai Petir di DIY Hari Ini
Suatu ketika, Lis menemui suaminya lantaran minta dibawakan baju kerja, namun keduanya kembali cekcok hingga membuat dirinya dicekik serta matanya dipukul. Tidak hanya itu dirinya juga ditusuk menggunakan pisau sebanyak 8 kali hingga pingsan.
"Saat dicekik itu saya sempat terjatuh dan langsung mata saya dipukul hingga merah," ungkapnya.
Sementara itu, petugas keamanan PT BMI, Suko Wiyono mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya dengan menggunakan pisau. "Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan," ungkap Suko.
Follow Berita Okezone di Google News