Share

Dipicu Persoalan Asmara, Suami Tega Tusuk Istri hingga Delapan Kali

Lukman Hakim, Koran Sindo · Rabu 08 Februari 2023 07:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 519 2760974 dipicu-persoalan-asmara-suami-tega-tusuk-istri-hingga-delapan-kali-GnWO5KyN6z.jpg Ilustrasi/ Doc: Istimewa

 

SURABAYA - Ribut Winarko (41) terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Warga Kecamatan Tandes itu diduga mencekik dan menusuk istrinya sebanyak delapan kali dengan menggunakan pisau.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa menghadirkan tiga orang saksi. Mereka di antaranya, istri terdakwa, Lis Sugiarti, dan dua orang petugas keamanan PT Bumi Menara Internusa (BMI), Suko Wiyono dan Wulan Karto.

 BACA JUGA:KKB Bakar Pesawat Susi Air, Susaningtyas Kertopati Sarankan Operasi Gabungan TNI-Polri Terintegrasi

Dalam kesaksiannya, Lis menceritakan kronologi peristiwa hingga dirinya dianiaya suaminya sendiri. Lis menjelaskan, awalnya dia dan terdakwa sering cekcok. Di mana Lis mengetahui jika suaminya selingkuh dengan mantan istrinya.

"Karena sering cekcok, lima bulan lalu saya mengugat cerai suami. Namun suami saya tidak bersedia," ungkap Lis, Selasa (7/2/2023).

 BACA JUGA:BMKG Peringatkan Hujan Deras Disertai Petir di DIY Hari Ini

Suatu ketika, Lis menemui suaminya lantaran minta dibawakan baju kerja, namun keduanya kembali cekcok hingga membuat dirinya dicekik serta matanya dipukul. Tidak hanya itu dirinya juga ditusuk menggunakan pisau sebanyak 8 kali hingga pingsan.

"Saat dicekik itu saya sempat terjatuh dan langsung mata saya dipukul hingga merah," ungkapnya.

Sementara itu, petugas keamanan PT BMI, Suko Wiyono mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya dengan menggunakan pisau. "Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan," ungkap Suko.

Follow Berita Okezone di Google News

Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa mengakui perbuatannya serta dirinya mengaku khilaf. "Saya khilaf pada saat itu. Saya menyesal pak hakim," kata Ribut.

Sebelum sidang ditutup penasihat hukum terdakwa Victor Sinaga meminta terdakwa untuk tidak dendam kepada mantan istrinya jika sudah keluar dari penjara. "Jangan ada dendam kepada mantan istrimu," ujar Victor Sinaga.

Dalam perkara ini, Ribut dijerat pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Diketahui, Ribut melakukan penusukan terhadap istrinya pada Rabu (2/11/2023) sekitar pukul 08.10 WIB di depan PT BMI, Jalan Margomulyo IV-E, Tandes, Surabaya.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami delapan luka tusukan di tubuhnya. Sebelum penusukan, Ribut sempat curiga pada istrinya karena berangkat kerja membawa rantang yang berisi makanan.

Diduga rantang makanan itu untuk selingkuhan istrinya. Lalu Ribut membuntuti dan menegur korban hingga terjadi cekcok antar keduanya. “Tersangka ada rasa cemburu karena jauh hari sebelumnya pernah memeriksa handphone milik korban ada chat perselingkuhan,” kata Kapolsek Tandes Kompol Danu Anindito, Kamis (3/11/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini