Share

Gegara Tolak Diajak Pesta Miras, Dua Remaja Dianiaya hingga Tewas oleh Temannya

Bambang Sugiarto, iNews · Rabu 08 Februari 2023 19:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 519 2761493 gegara-tolak-diajak-pesta-miras-dua-remaja-dianiaya-hingga-tewas-oleh-temannya-bsMYq8DGZ8.jpeg Illustrasi (foto: freepick)

JEMBER – Gegara tak mau di ajak pesta miras, dua remaja di Jember, Jawa Timur dianiaya oleh empat orang temannya hingga jatuh ke sungai dan tewas.

Polisi yang menerima laporan warga, kemudian berhasil menangkap empat pelakunya yang lari usai kajadian penganiayaan itu.

Sebelumnya, video amatir ini memperlihatkan saat sekelompok remaja ini terlibat pertengkaran gara-gara dua temannya tak mau di ajak pesta miras di atas Jembatan Pocong, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember. Mereka semula membicarakan sebuah HP, namun kemudian mengajak pesta miras.

 BACA JUGA: Miris! Usai Pesta Miras, Remaja Ini Disodomi Lima Pria secara Bergilir

Karena menolak, dua temannya bernama Subahan dan Wagiman langsung dianiaya hingga terjatuh ke sungai dari atas jembatan, keduanya kemudian ditemukan sudah tak bernyawa karena terseret arus sungai tanggul.

Usai menganiaya, keempat pelaku kabur namun demikian atas laporan warga berikut sejumlah saksi dan barang bukti seperti pakaian, polisi akhirnya menangkap empat pelaku masing masing berinisial IF, DS, MA, dan AWS. Salah satu pelaku bahkan masih di bawah umur.

 BACA JUGA: Aduh! Pesta Miras di Dalam Kelas, 16 Siswa Dikirim ke Ponpes

Follow Berita Okezone di Google News

Ketiga pelaku langsung ditahan, namun satu pelaku yang juga menjadi tersangka tidak ikut ditahan lantaran masih bawah umur.

“Keempat pelaku membenarkan aksi penganiyaan itu lantaran dua korban tak mau di ajak pesta miras,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Rabu (8/2/2023).

Hal itu dilakukan karena salah satu pelaku mendapat miras kualitas istimewa dari pulau Bali, yang akan dibuat pesta bersama teman temannya itu.

Atas ulahnya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1-3 tentang penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini