Ketiga pelaku langsung ditahan, namun satu pelaku yang juga menjadi tersangka tidak ikut ditahan lantaran masih bawah umur.
“Keempat pelaku membenarkan aksi penganiyaan itu lantaran dua korban tak mau di ajak pesta miras,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Rabu (8/2/2023).
Hal itu dilakukan karena salah satu pelaku mendapat miras kualitas istimewa dari pulau Bali, yang akan dibuat pesta bersama teman temannya itu.
Atas ulahnya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1-3 tentang penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Awaludin)