LAMPUNG TENGAH - Satuan Resnarkoba Polres Lampung Tengah menangkap tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 4,5 kilogram ganja kering, Sabtu 4 Februari 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni DPP (29) warga Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, BS (45) Warga Kecamatan Sumur Batu, Kota Bandarlampung dan BZ (56), warga Telukbetung Barat, Bandarlampung.
"Tiga kurir kami tangkap, dua dari Bandar Lampung, satu dari Lampung Tengah," ujar Dwi Atma, Rabu (8/2/2023).
Dwi Atma menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Way Pengubuan. Saat memonitor DPP yang hendak bertransaksi, ditemukan di badannya ganja sebanyak satu bungkus.
Kemudian petugas melakukan pengembangan. Menurut pengakuan DPP, kata Dwi Atma, dia mendapatkan barang haram tersebut dari BS. Lalu petugas melakukan pencarian ke Bandarlampung.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah BS, polisi menemukan beberapa paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat, dengan berat sekitar 4,5 kg.
Selain itu, lanjut Dwi, BS juga diketahui menyuplai ganja ke BZ. Saat ditangkap di kediamannya, ditemukan ganja seberat 12,5 gram. "Kami masih mendalami jaringan ketiganya, dan mencari asal muasal ganja tersebut dan dari mana pasokannya," kata Dwi Atma.
Dwi menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerart dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal mati, atau seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)