TANGGAMUS - Seorang pria paruh baya berinisial SA (58) warga Kecamatan Way Khilau, Provinsi Lampung ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.
SA ditangkap karena mencabuli LD (17) warga Tanggamus, usai ayah korban SA melaporkan perbuatan bejat pelaku, Sabtu 28 Januari 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mencabuli LD di Kecamatan Bulok, Tanggamus pada Desember 2022 lalu. Naas, perbuatan asusila tersebut sempat direkam pelaku dan videonya belum lama ini beredar di aplikasi percakapan.
"Pelaku kami tangkap di daerah Pesawaran, usai diketahui keberadaannya. Petugas tengah melakukan penyelidikan dan pencarian alat bukti lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Taufan, Kamis (9/2/2023).
BACA JUGA:Polisi Periksa Suami dan Mertua Pelaku Pelecehan Belasan Anak di Jambi
Hendra mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang Rp100-200 ribu agar korban menuruti perbuatan pelaku.
Hendra menyebut, awalnya korban dijemput oleh pelaku yang memang sudah kenal selama 6 bulan belakangan via aplikasi pesan.
Kemudian sekitar bulan Desember 2022, pelaku menjemput korban di kecamatan Pugung, Tanggamus dan minta ditemani ke Kecamatan Bulok, Tanggamus dengan alasan ingin menemui rekan pelaku yang akan bekerja di luar negeri.
BACA JUGA:Kronologi Pelecehan 11 Anak di Jambi, Pelaku Mama Muda Awalnya Ngaku Diperkosa
Sesampainya di lokasi, kata Hendra, korban diajak masuk ke rumah teman pelaku lalu disetubuhi.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, history chat, dan hasil visum. Sementara asal muasal video tersebar masih kami dalam," ungkapnya.
Hendra melanjutkan, saat ini korban tengah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten setempat.