Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadis Desa Dilecehkan Pria Paruh Baya, Diimingi Uang Rp200 Ribu

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 09 Februari 2023 |12:39 WIB
 Gadis Desa Dilecehkan Pria Paruh Baya, Diimingi Uang Rp200 Ribu
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

TANGGAMUS - Seorang pria paruh baya berinisial SA (58) warga Kecamatan Way Khilau, Provinsi Lampung ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.

SA ditangkap karena mencabuli LD (17) warga Tanggamus, usai ayah korban SA melaporkan perbuatan bejat pelaku, Sabtu 28 Januari 2023.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mencabuli LD di Kecamatan Bulok, Tanggamus pada Desember 2022 lalu. Naas, perbuatan asusila tersebut sempat direkam pelaku dan videonya belum lama ini beredar di aplikasi percakapan.

"Pelaku kami tangkap di daerah Pesawaran, usai diketahui keberadaannya. Petugas tengah melakukan penyelidikan dan pencarian alat bukti lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Taufan, Kamis (9/2/2023).

 BACA JUGA:Polisi Periksa Suami dan Mertua Pelaku Pelecehan Belasan Anak di Jambi

Hendra mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang Rp100-200 ribu agar korban menuruti perbuatan pelaku.

Hendra menyebut, awalnya korban dijemput oleh pelaku yang memang sudah kenal selama 6 bulan belakangan via aplikasi pesan.

Kemudian sekitar bulan Desember 2022, pelaku menjemput korban di kecamatan Pugung, Tanggamus dan minta ditemani ke Kecamatan Bulok, Tanggamus dengan alasan ingin menemui rekan pelaku yang akan bekerja di luar negeri.

 BACA JUGA:Kronologi Pelecehan 11 Anak di Jambi, Pelaku Mama Muda Awalnya Ngaku Diperkosa

Sesampainya di lokasi, kata Hendra, korban diajak masuk ke rumah teman pelaku lalu disetubuhi.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, history chat, dan hasil visum. Sementara asal muasal video tersebar masih kami dalam," ungkapnya.

Hendra melanjutkan, saat ini korban tengah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten setempat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Kepala UPTD P2TP2A Kabupaten Tanggamus Selfiana Norita mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Polres Tanggamus untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Pendampingan meliputi assesment, pemeriksaan psikologi korban ke psikiater juga menemui pihak sekolah terkait tindak lanjut pendidikan korban.

"Pada minggu ini juga akan dilakukan pendampingan psikologis klinis terhadap korban," tuturnya.

Selfi menegaskan, untuk mencegah kejadian serupa, dia berharap peran orang tua untuk selalu memperhatikan dan membina anaknya saat berada di rumah. Kemudian saat berada di sekolah juga dibutuhkan peran guru memperhatikan siswinya.

“Upaya kami bersama Polres Tanggamus berulang kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan guna mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak, kami harap juga peran orang tua dan sekolah membantu mengawasi juga memberikan pemahaman,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement