Share

Duh! Wanita Ini Terancam 2 Tahun Bui Gegara Menagih Utang Rp25 Juta di Medsos

Avirista Midaada, Okezone · Kamis 09 Februari 2023 16:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 519 2762096 duh-wanita-ini-terancam-2-tahun-bui-gegara-menagih-utang-rp25-juta-di-medsos-xgwL8EYHYt.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

MALANG - Seorang wanita, Dian Patria Arum Sari di Malang, Jawa Timur terancam dua tahun penjara gegara menagih utang puluhan juta ke teman bisnisnya.

Perempuan asal Pakisaji, Kabupaten Malang ini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Utang yang ditagih sebesar Rp25 juta ke seorang berinisial DA, asal Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

BACA JUGA:Pencemaran Nama Baik melalui Sosmed, Jangan Sembarangan Komentar di Dunia Maya! 

Dian mengatakan, adanya tuntutan penjara dua tahun karena dianggap menagih utang melalui Facebook ke DA. Kasusnya, telah memasuki tahapan pleidoi atau sanggahan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang kemarin sebenarnya pleidoi, tapi saya belum siap, mungkin selesai pada sidang selanjutnya pada Selasa depan (14/02/2023). Jelas selanjutnya kami akan mengajukan banding," ucap Dian Patria Arum, dikonfirmasi pada Kamis (9/2/2023) di Malang.

Dia mengungkapkan, kasusnya berawal saat dirinya meminjamkan uang Rp25 juta ke suami DA, bernama BA. Kemudian, ia berniat menagih utang tersebut, namun tak kunjung dibayarkan DA dan BA. Hingga suatu ketika Dian mengomentari Facebook DA untuk menagih utang tersebut.

"Kalau si DA ini merasa malu dengan postingan saya, dia sendiri yang yang menghapus. Kemudian dalam UU ITE Pasal 5 dan 6 memang screenshot itu bisa jadi bahan bukti yang sah. Tapi di Pasal 6 harus bisa diakses, dan postingan tersebut dihapus oleh DA sendiri," katanya.

BACA JUGA:Tak Mau Membayar Utang Narkoba, Seorang Pria di Banyuasin Tewas Ditembak 

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Dian, jika bukti tangkapan layar seharusnya tidak sah, karena postingan yang dibuat DA sudah dihapus. Sehingga komentar-komentar di postingan tersebut sudah tidak bisa diakses lagi.

"Kalau postingan dihapus, otomatis semua komentar hilang. Kita juga gak tahu dia harusnya setelah atau sebelum dia lapor, atau dia screenshot terus lapor kemudian postingannya gak ada saya juga gak tahu," tuturnya.

Meski tinggal di Kabupaten Malang, DA tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang, melainkan ke Polres Pasuruan. Hal tersebut membuatnya bertanya-tanya.

"Kemudian yang saya pertanyakan kenapa sampai Pasuruan, tapi kata penyidiknya itu saat dia membaca komentar tersebut sedang berada di Pasuruan. Kemudian, saya tanya apa ada buktinya, penyidik itu jawab katanya ada adiknya yang jadi saksi. Tapi saat adiknya dihadirkan saat persidangan, katanya adiknya cuma diceritakan," ujarnya.

Dian merasa aneh karena dijerat dengan UU ITE dan berlanjut ke ranah persidangan. Padahal, secara fakta peristiwa utang piutang itu nyata, bahkan dirinya juga menyimpang surat utang piutang antara dirinya dan suami DA.

Dian tidak habis pikir dalam UU ITE Pasal 27 ia disebut sebagai pihak yang mendistribusikan. Padahal, ia hanya berkomentar di postingan yang dibuat oleh DA.

"Mendistribusikan artinya membagikan atau mengirimkan, saya gak ada mengirimkan itu," ujarnya.

Di persidangan Rabu kemarin dikatakan pihak tergugat merasa telah dirugikan atas komentar Dian di Facebook miliknya. Dari komentar itu disebut DA bisnis rental mobil yang dijalankannya bangkrut.

"Nyatanya rental mobil milik dia itu kendaraannya milik orang lain semua. Kalau dia bilang bangkrut, sebenarnya yang punya mobil yang bangkrut karena dijanjikan angsuran tapi ternyata tidak ada pembayaran sama sekali," kata Dian.

Dian mengungkapkan, kalau sebelumnya BA dan DA pernah terjerat kasus penggelapan pada 2020. Bahkan, DA sempat ditahan selam seminggu di Polsek Wonosari.

Menurut Dian, salah satu korbannya adalah tetangga DA sendiri di Ngebruk yang menyerahkan tiga mobilnya. Kejadian itu membuat tetangga DA dikejar-kejar leasing.

"Karena konsepnya dia itu bisnisnya dengan meminta orang mengkredit mobil, lalu dijanjikan dia yang membayar kreditnya dan ada lebihnya. Siapa yang tidak tertarik itu, sehingga orang-orang sampai mengajak saudaranya untuk berinvestasi pada BA yang merupakan suami DA," pungkasnya.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini