Share

Tak Mau Membayar Utang Narkoba, Seorang Pria di Banyuasin Tewas Ditembak

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Kamis 09 Februari 2023 12:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 610 2761880 tak-mau-membayar-utang-narkoba-seorang-pria-di-banyuasin-tewas-ditembak-zfft8Pp5su.jpg Ilustrasi/Foto: Okezone

BANYUASIN - Aryan (42) warga di Kabupaten Banyuasin, tewas usai kepalanya ditembak oleh Sariyanto (45). Penembakan ini terjadi karena masalah utang-piutang narkoba.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar mengatakan, peristiwa penembakan terhadap pria itu terjadi di rumah korban, Dusun III, Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, 19 Desember 2022.

 BACA JUGA:Pilot Susi Air Disandera, Teroris KKB: Kapten Philips Kami Bawa ke Markas Pertahanan III

"Saat itu pelaku Sariyanto dan rekannya datang ke rumah korban dengan tujuan menagih utang narkoba," katanya, Rabu 8 Februari 2023.

Akan tetapi, keduanya terlibat cekcok mulut. Sariyanto saat itu keluar dari rumah korban, tapi masih terlibat pertengkaran dan saling tantang dengan korban.

 BACA JUGA: Pohon Setinggi 12 Meter Tumbang Diterjang Angin Kencang, Akses Jalan Ratna Bekasi Terputus

"Akibatnya pelaku mencabut pistol dan menembak korban hingga mengenai kepalannya. Korban terkapar dan pelaku bersama rekannya langsung melarikan diri," katanya.

Keluarga korban yang mengetahui peristiwa itu berusaha menolong dengan membawanya ke rumah sakit di Palembang. Nahas, akibat luka yang dideritanya korban meninggal di perjalanan.

"Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.

Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan informasi keberadaan persembunyian Sariyanto di Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Follow Berita Okezone di Google News

Tim pun langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian tersebut. Akan tetapi yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan mencoba menembak petugas hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan.

"Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti senjata api rakitan berbentuk revolver berisi tiga butir peluru aktif dan satu selongsong peluru," katanya.

Sariyanto, sambungnya, mengaku nekat menembak korban karena kesal setelah mereka terlibat cekcok karena ia menagih utang narkoba kepada korban. Tapi korban tidak mau membayar.

"Tersangka akan dijerat pasal 338 dan atau 351ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini