Tim pun langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian tersebut. Akan tetapi yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan mencoba menembak petugas hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan.
"Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti senjata api rakitan berbentuk revolver berisi tiga butir peluru aktif dan satu selongsong peluru," katanya.
Sariyanto, sambungnya, mengaku nekat menembak korban karena kesal setelah mereka terlibat cekcok karena ia menagih utang narkoba kepada korban. Tapi korban tidak mau membayar.
"Tersangka akan dijerat pasal 338 dan atau 351ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(Nanda Aria)