Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Bareskrim Kaitkan dengan Eksploitasi Pornografi dan Judi Online

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2023 |18:53 WIB
Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Bareskrim Kaitkan dengan Eksploitasi Pornografi dan Judi Online
Bareskrim Polri membongkar perdagangan orang jaringan internasional ke Kamboja. (Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

SJ dan JR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, dan berperan sebagai perekrut di wilayah tersebut. Sementara MR ditangkap di Tangerang.

"Tersangka ini udah dilaksanakan penyidikan oleh penyidik dan perkara sudah P21, 3 tersangka ini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan jadi saat ini tidak bisa kita hadirkan ditempat ini," ujar Djuhandhani.

Kemudian, Djuhandhani menuturkan, pada 27 Januari 2023, pihaknya kembali menangkap dua tersangka yaitu, MJ dan AN di kawasan Jakarta Selatan.

"Yang yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan pasport. Kemudian menyediakan tiket perjalanan dan berubungan dengan perekrut di Negara Kamboja," tutur Djuhandhani.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement