JAKARTA - Bos salah satu kantor hukum di Jakarta Selatan, dilaporkan oleh tiga orang mantan karyawannya ke polisi. Dia diduga melakukan penggelapan ijazah.
Laporan tersebut diketahui sejak 2019 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasusnya masih bergulir hingga saat ini.
Ketiga pelapor tersebut yakni berinisial YK, IL, dan AS. Mereka pun datang bersama kuasa hukumnya. Adapun terlapor bernama IF yang merupakan bos firma hukum.
Kuasa hukum terlapor, Amsori menjelaskan bahwa laporan dari kliennya sendiri diketahui sudah naik ke tingkat penyelidikan. "Dua laporan lagi masih tahap penyelidikan," katanya kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Amsori menjelaskan, agenda pada pemanggilan dari penyidik kepada pelapor untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
Baca juga: Bareskrim Buka Penyelidikan Baru Kasus Indosurya, TPPU Bakal Diusut!
"Jadi agenda kami ke penyidik dalam rangka tambahan berita acara pemeriksaan terkait beberapa saksi yang ini lama sekali dari tahun 2019," terang dia.
Baca juga: Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Gadaikan Motor Istri
Menurutnya, IF dilaporkan karena tidak mengembalikan serta menahan ijazah karyawan yang telah mengundurkan diri dari perusahaannya.
"Oleh karena itu mengakibatkan klien kami saat ini dirugikan dalam hal mencari lapangan pekerjaan sehingga beberapa kantor perusahaan menanyakan ijazahnya ditahan sampai saat ini," papar dia.