Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pedagang Aksesori di Tambora Dibekuk Polisi Usai Cabuli Siswi SD

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2023 |14:55 WIB
Pedagang Aksesori di Tambora Dibekuk Polisi Usai Cabuli Siswi SD
Pedagang aksesoris pelaku pelecehan anak/Foto: Dimas Choirul
A
A
A

Pelaku juga diketahui sudah melakukan aksi cabulnya sejak setahun terkahir. "Sehingga kami duga pelaku ini menderita pedofilia," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement