Untuk mengantisipasi kejadian serupa, ia mengimbau warga, khususnya para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli.
Atas perbuatannya, pelaku SQ dijerat Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)