Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap Warga

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2023 |23:02 WIB
Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap Warga
Pengedar uang palsu ditangkap warga. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, ia mengimbau warga, khususnya para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli.

Atas perbuatannya, pelaku SQ dijerat Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement