Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap Warga

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2023 |23:02 WIB
Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap Warga
Pengedar uang palsu ditangkap warga. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, ia mengimbau warga, khususnya para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli.

Atas perbuatannya, pelaku SQ dijerat Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement