PALEMBANG - Keluarga pasien bayi AR, yang jari kelingkingnya putus akibat tergunting oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) inisial D, membuka kesempatan agar kasus ini diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Kuasa Hukum keluarga korban bayi AR, Titis Rachmawati mengatakan bahwa, keluarga korban membuka jalur damai dengan syarat terduga pelaku dan Rumah Sakit memenuhi tuntutan ganti rugi.
BACA JUGA:KPK Segera Seret Dua Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim ke Meja Hijau
"Untuk langkah hukum, kita siap melakukan mediasi. Namun, keluarga korban menuntut ganti rugi dari pihak Rumah Sakit dan oknum perawat," ujar Titis, Jumat (10/2/2023).
Dijelaskan Titis, upaya damai dengan ganti rugi tersebut sudah disampaikan kepada pihak Rumah Sakit dan oknum perawat tersebut.
BACA JUGA:Catat! Jalan Patung Kuda Sampai Bundaran HI Ditutup 5 Bulan Mulai 12 Februari
"Intinya kami sudah kasih tahu kepada mereka, tinggal bisa atau tidak dengan total ganti rugi senilai Rp500 juta," jelasnya.
Namun, lanjut Titis, apabila tidak terpenuhi maka gugatan yang telah dilakukan akan tetap dilanjutkan. "Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang," jelasnya.