Sementara itu, orangtua bayi AR, Suparman (38), menambahkan dirinya merasa sedih dan menyesali kejadian ini. Dia berharap pihak dari Rumah Sakit bisa bertanggungjawab.
Diberitakan sebelumya, Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan oknum perawat inisial D sebagai tersangka. Perawat RSMP tersebut dinilai lalai saat bertugas hingga menyebabkan jari pasien bayi berusia delapan bulan terpotong.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, perawat D telah resmi ditahan. D kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Palembang terhitung sejak Kamis (9/2/2023) kemarin.
(Nanda Aria)