Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Korban Bayi yang Jarinya Terpotong Minta Ganti Rugi Rp500 Juta

Dede Febriansyah , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2023 |15:50 WIB
Keluarga Korban Bayi yang Jarinya Terpotong Minta Ganti Rugi Rp500 Juta
Keluarga bayi yang jarinya putus tergunting minta ganti rugi Rp500 juta/Foto: Dede Febriansyah
A
A
A

Sementara itu, orangtua bayi AR, Suparman (38), menambahkan dirinya merasa sedih dan menyesali kejadian ini. Dia berharap pihak dari Rumah Sakit bisa bertanggungjawab.

Diberitakan sebelumya, Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan oknum perawat inisial D sebagai tersangka. Perawat RSMP tersebut dinilai lalai saat bertugas hingga menyebabkan jari pasien bayi berusia delapan bulan terpotong.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, perawat D telah resmi ditahan. D kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Palembang terhitung sejak Kamis (9/2/2023) kemarin.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement