4. Mereda Setelah Impor Obat dari Singapura
Namun setelah disetop peredaran obat sirup, Kemenkes kemudian langsung mendatangkan obat antidotun saat itu dari Singapura, maka dengan cepat memang langsung drastis penurunan kasus dan juga kematiannya.
"Serentak dengan itu BPOM sebagai badan yang melakukan pengawasan melakukan juga penelitian, obat-obat semua yang dilarang tadi dilakukan kembali, di cek dan makanya diumumkan secara bertahap dan terakhir sebanyak 508," terangnya.
5. Berlanjut ke Ranah Hukum
Obat sirup yang dulu dilarang sama sekali dan ternyata sekarang sudah dibolehkan. Pada saat pemeriksaan itu memang betul ada obat sirup dan ditemukan dan memang ini menjadi persoalan hukum, yang dituntut oleh pihak keluarga anak-anak yang jadi korban dari obat tersebut.
"Dan saya kira ini sudah berjalan, ada tuntutannya kepada perusahaannya, kepada macam-macam, saya kira kami tidak dalam ranah itu," terangnya.
Ada pengumuman dari Labkes DKI yang mengkonfirmasi satu kasus. Penyebabnya adalah karena meminum obat merek praxion. Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan untuk ditarik dan tidak dipergunakan.
"Kita umumkan untuk sementara waktu obat obat praxion bukan seluruh sirup, karena diduga satu dan kasusnya belum ada di tempat lain, Jadi hanya obat praxion yang direkomendasi untuk ditarik dulu distribusinya dan tidak dipergunakan," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)