JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat kepada Ferdy Sambo.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani vonis dalam perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada esok hari, Senin 13 Februari 2023.
"Intinya seberat-beratnya divonis majelis hakim," kata Nelson saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (12/2/2023).
Sebagai informasi, ketentuan Pasal 10 KUHP menjelaskan tentang dua jenis pidana yakni, pidana pokok dan pidana tambahan. Adapun pidana pokok, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Baca juga:Jelang Vonis Ferdy Sambo, Tim Gegana Brimob Sterilisasi PN Jaksel
Sementara pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan, dan pengumuman dari putusan hakim.
Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca juga: Mahfud MD Harap Vonis Ferdy Sambo Jadi Berita Baik untuk Pencari Keadilan
Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Ferdy Sambo disebut merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.