Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut Hakim Dapat Tekanan Besar, Ferdy Sambo Harapkan Secerca Keadilan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 12 Februari 2023 |12:56 WIB
Sebut Hakim Dapat Tekanan Besar, Ferdy Sambo Harapkan Secerca Keadilan
Sidang Ferdy Sambo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menyebut majelis hakim mendapatkan tekanan besar jelang pembacaan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya.

Ferdy Sambo pun berharap mendapatkan secerca keadilan untuk dirinya dan istri, Putri Candrawathi.

"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," kata pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, Minggu (12/2/2023).

Ferdy Sambo berharap majelis hakim dapat independen dan bijaksana dalam menjatuhkan hukuman kepada dirinya pada besok, Senin 13 Februari 2023.

Rasamala memastikan tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Divonis Berat

Dia menambahkan bahwa Ferdy Sambo telah menyampaikan segala fakta yang diketahui dalam perkara pembunuhan Brigadir J itu.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya," tutur Rasamala.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Tim Gegana Brimob Sterilisasi PN Jaksel

Menurut dia, Ferdy Sambo telah ikhlas terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya. Sebagai manusia, kata Rasamala, Sambo telah menyampaikan penyelasan atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," terang Rasamala.

Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement