Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Apapun Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Berserah Diri Saja kepada Tuhan

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 12 Februari 2023 |16:33 WIB
Terima Apapun Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Berserah Diri Saja kepada Tuhan
Orangtua Brigadir J bertolak ke DKI Jakarta untuk hadiri sidang vonis Ferdy Sambo (Foto: MPI)
A
A
A

JAMBI - Orangtua Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat menyerahkan vonis terdakwa Ferdy Sambo kepada majelis hakim.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memastikan menerima apapun keputusan dari majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap keadilan ditegakkan atas perkara pembunuhan anaknya itu. Dia pun sudah mengetuk pintu langit dengan berpasrah kepada Tuhan terkait vonis pembunuh Brigadir J.

"Berserah diri saja kepada Tuhan, apapun keputusannya berharap diputuskan yang maksimal," kata Rosti saat bertolak ke Jakarta dari Bandara Sultan Thaha Jambi, Minggu (12/2/2023).

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat juga mengaku pasrah dengan apapun keputusan hakim pada sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.

Baca juga: Orangtua Brigadir J Siapkan Mental Jelang Vonis Ferdy Sambo

"Apapun nanti putusannya, yang jelas kami menerima," tandasnya,

Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Kami Harap Dihukum Seumur Hidup

Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Mantan Kadiv Propam itu juga diyakini telah merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya soal skenario seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement