Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemacetan di DKI Jakarta Meningkat, DPRD: Banyak Masyarakat Pakai Kendaraan Pribadi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 12 Februari 2023 |20:20 WIB
Kemacetan di DKI Jakarta Meningkat, DPRD: Banyak Masyarakat Pakai Kendaraan Pribadi
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

Menurut dia, banyaknya kendaraan yang melintas di jalan menjadi pemicu kemacetan. Selain itu, lanjut dia, belum lagi ditambah adanya proyek kontruksi jalan, kecelakaan lalu lintas, serta faktor cuaca.

Meskipun moda transportasi publik di Jakarta sudah semakin beragam, mulai dari Transjakarta, KRL Commuter, hingga MRT, akan tetapi Pemprov DKI dinilai belum mampu menaikan minat masyarakatnya beralih untuk naik transportasi umum.

"Usai pencabutan PPKM di Jakarta ini sangat berdampak sekali terhadap peningkatan mobilitas masyarakat, seharusnya sarana transportasi publik diperluas cakupan rutenya, lalu kualitas kenyamanan juga harus ditingkatkan untuk menarik minat masyarakat," ucap Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Kent menjelaskan bahwa penanganan kemacetan tak hanya cukup diperbaikan fasilitas dan regulasi saja, akan tetapi juga diperlukan kerja sama antar-daerah di kawasan penyanggah Ibu Kota.

"Pemprov DKI harus bekerja sama dan membangun komunikasi dengan pemda-pemda di kawasan penyangga untuk menangani masalah ini, buang segala macam ego sektoral sehingga bersama sama bisa membuat satu formula yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan macet ini. Karena mobilitas orang di Jakarta tidak hanya dipengaruhi oleh masyarakat Jakarta, tapi sebagian besar juga dari luar, khususnya daerah penyangga," bebernya.

Berdasarkan data kendaraan yang diterbitkan oleh Korlantas Polri, pada Kamis 26 Januari 2023, total kepemilikan mobil pribadi di Jakarta yakni 3.614.575 unit dan sepeda motor 17.252.412 unit. Jumlah tersebut juga selalu meningkat setiap harinya.

Menurut Kent, parkir liar juga menjadi satu masalahkemacetan di Jakarta, dan menjadi salah satu prioritas pekerjaan rumah yang harus di selesaikan oleh PJ Gubernur Heru Budi Hartono.

"Supaya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bisa memaksimalkan peran anggotanya dalam membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kemudian mobilitas truk-truk angkut juga harus dibatasi waktu operasional beredarnya di jalan, layaknya truk-truk angkut ini hanya boleh beroperasi pada saat jam 21.00 WIB sampai jam 06.00 WIB saja," tutur Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement