Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit pelaku RA yang mengakibatkan RA dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun. Kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut, dengan kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut," kata Belny dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut.
Menurur Belny, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)