Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Mati Ferdy Sambo Disorot Banyak Media Asing

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |17:06 WIB
Vonis Mati Ferdy Sambo Disorot Banyak Media Asing
Ferdy Sambo (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Media asing beramai-ramai menyoroti vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Seperti diketahui Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada mantan inspektur jenderal polisi Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) atas pembunuhan berencana terhadap pengawalnya. Vonis mati ini mengakhiri skandal profil tinggi yang telah mendorong kepolisian negara menjadi sorotan atas dugaan impunitas dan korupsi.

BACA JUGA:  Terbukti Bersalah, Pengacara Brigadir J: Sambo Pantas Dihukum Mati!

The Straits Times menulis artikel dengan judul ‘Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard’.

Dalam artikel itu tertulis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan mantan Kepala Urusan Dalam Negeri Polri berusia 49 tahun itu bersalah secara sah dan meyakinkan” mendalangi pembunuhan seorang perwira junior, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, 27, pada 8 Juli 2022. dan berusaha menutupi kejahatannya dengan memerintahkan agar bukti CCTV dihancurkan.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengacara: Untuk Banding Nanti Saja

Vonis Ferdy lebih berat dari pidana penjara seumur hidup yang dituntut jaksa. Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan hal yang memberatkan antara lain karena ia telah membunuh anak buahnya sendiri yang telah bekerja untuknya selama tiga tahun, dan kematian tersebut telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement