Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Skenario Sambo hingga Motif Habisi Nyawa Ajudan

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |06:22 WIB
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Skenario Sambo hingga Motif Habisi Nyawa Ajudan
Ferdy Smabo dan Putri Candrawathi hadapi sidang vonis hari ini. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak akhir. Kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang vonis pada 13-15 Februari 2023.

Pada hari ini, Senin (13/2/2023), PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara Putri dituntut 8 tahun penjara.

Berikut kilas balik kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasus yang menyita perhatian publik ini awalnya diumumkan polisi sebagai kasus tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Kasus tembak menembak itu disebutkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Namun pada perkembangannya diketahui bahwa peristiwa baku tembak tersebut hanyalah skenario Ferdy Sambo. Nyatanya yang terjadi adalah kasus pembunuhan terhadap ajudannya itu.

Ferdy Sambo menyatakan kasus pembunuhan Brigadir J dilatari kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Kejadian itu berlangsung di rumah Sambo, di Magelang, Jawa Tengah.

Bermula dari Putri bersama rombongan, Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan ART Susi berangkat ke Magelang. Putri ke Magelang bermaksud melihat anaknya yang sedang bersekolah di sana.

 Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Kedua Orangtua Brigadir J

Pada 7 Juli, Putri disebutkan mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah Magelang. Putri mengadukan kejadian tersebut ke Ferdy Sambo sambil menangis. Namun, Putri melarang Ferdy Sambo menyusul ke Magelang.

Rombongan Putri pun kembali ke Jakarta dan menceritakan kejadian yang dialaminya secara detail ke Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu pun marah besar dan gelap mata karena merasa harkat dan martabatnya dilecehkan oleh bawahannya. Ia langsung menyusun skenario untuk menghabisi Brigadir J.

Meski begitu, keterangan pelecehan seksual tersebut ditepis oleh Jaksa karena tidak adanya bukti pendukung dari keterangan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi.

Kronologi Pembunuhan

Setelah mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan menanyakan kejadian di Magelang. Namun, Ricky mengaku tidak tahu hingga Ferdy Sambo menceritakan kalau istrinya dilecehkan Brigadir J.

Ferdy Sambo pun menanyakan ke Ricky, apakah berani untuk menembak Brigadir J. Ricky mengaku tak memiliki mental untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo pun memaklumi, namun minta Ricky untuk membackup jika Brigadir J melawan. Ferdy Sambo lalu memanggil Bharada E dan menceritakan hal yang sama.

Bharada E menyatakan siap menjalankan perintah atasannya. Ferdy Sambo memberikan pistol dan satu kotak peluru. Di situ, Ferdy Sambo juga sudah menyusun skenario menutupi kematian Brigadir J.

Skenarionya, Brigadir J melecehkan Putri yang berada di dalam kamar dan terdengar teriakan. Bharada E datang untuk menolong Putri kemudian ditembak terlebih dulu oleh Brigadir J. Sehingga terjadi tembak-tembakan antar keduanya yang menewaskan Brigadir J.

Sementara Putri sudah diperintahkan Ferdy Sambo pindah dari rumah Saguling ke Duren Tiga dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri. Begitu juga halnya dengan pengamanan kamera pengawas atas CCTV di rumah Duren Tiga hingga penggunaan sarung tangan juga masuk dalam skenario.

Pada saat eksekusi, menurut keterangan Bharada E, dirinya menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali. Sementara Sambo kembali menembak Brigadir J yang telah tersungkur untuk memastikan sudah tewas. Namun, keterangan Bharada E itu dibantah Ferdy Sambo.

 Sidang perdana kasus ini berlangsung pada 17 Oktober 2022 dengan pembacaan tuntutan. Sebanyak 71 saksi dan ahli telah dihadirkan di sepanjang persidangan. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement