3. Obstruction of Justice
Sementara itu, dalam kasus obstruction of justice, Jaksa juga menganggap Ferdy Sambo melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
4. Biaya Perkara
Jaksa menyebut, Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembayaran biaya perkara. Karena itu itu, berdasarkan pasal 22 KUHAP kepada terdakwa Ferdy Sambo dibebankan biaya perkara.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.
(Erha Aprili Ramadhoni)