JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatasi jumlah pengunjung sidang putusan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) yang digelar hari ini, Senin (13/2/2023).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menegaskan, pembatasan jumlah pengunjung itu agar sidang putusan berjalan dengan bijaksana dan berwibawa. Selain itu, ia menyebut, ruangan sidang di PN Jaksel tidak besar.
"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri, tidak tau sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh. Makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).
Sebagaimana diketahui, PN Jaksel menyediakan maksimal 50 kursi untuk pengunjung di ruang sidang utama, tempat sidang putusan Ferdy Sambo.
Karena itu, PN Jaksel menyediakan layar monitor besar supaya pengunjung bisa menyaksikan dari luar ruang sidang.
"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetap hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," tuturnya.
Meski begitu, Djuyamto mengimbau masyarakat untuk menyaksikan sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari rumah.
Masyarakat diharapkan tidak perlu datang secara langsung ke PN Jaksel untuk menyaksikan sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Harapan kami, ndak usah datanglah ke persidangan, kita bisa liat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J memasuki pembacaan putusan.
Rencananya, vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dibacakan hari ini. Kuat Maruf dan Ricky Rizal divonis pada 14 Februari. Sementara vonis Richard Eliezer, dibacakan pada 15 Februari.
Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
(Erha Aprili Ramadhoni)