JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, tak ada persiapan khusus jelang sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (13/2/2023).
Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya," ujar Rasamala.
Selain itu, Rasamala menyebut, Sambo telah ikhlas dengan vonis yang akan dibacakan hari ini. Rasamala menyampaikan, sebagai manusia, Sambo telah menyesali perbuatannya.
"Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," tutur Rasamala.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus ini, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Ferdy Sambo juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya, Ferdy melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)