JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, dinilai telah memenuhi unsur dengan sengaja dan melawan hukum merusak alat bukti berupa CCTV. Hal ini disampaikan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Majelis menyatakan bahwa unsur dengan sengaja dan melawan hukum telah nyata terpunuhi," kata Ketua Majelis PN Jaksel Wahyu Iman Santoso saat bacakan pertimbangan hukum, Senin (13/2/2023).
Karena itu, kata Hakim Wahyu, nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo ditolak. Hakim Wahyu mempertimbangkan sejumlah fakta hukum yang terungkap di persidangan. Salah satunya, Sambo memerintahkan anak buahnya untuk mengganti dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Begitu terdakwa mendapat laporan ada fakta lain yang berbeda dengan skenario tersebut, kemudian dengan sadar dan memerintahkan kepada saksi Arif Rachman dan Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV dengan perintah tegas," ucapnya.
"Kalau sampai bocor, maka empat orang ini bertanggung jawab, karena empat orang ini yg tahu CCTV di Duren Tiga. Bahwa selanjutnya diketahui, akibat ada kehendak tersebut telah terjadi yang diisi rekaman telah dihapus dan laptop merek Mircosoft Surfice dirusak. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut hemat majelis nota pembelaan PH yg berkaitan dengan pembuktian ini patut dikesampingkan," tandasnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.