Tindak pidana itu dilakukan Hendra bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin.
Dalam perkara itu, Sambo nerperan sentral seperti memberikan instruksi untuk menyisir kamera pengawas di sekitar komplek rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, keenamnya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Nanda Aria)