Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Terima Kasih Majelis Hakim

Widi Agustian , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |15:33 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Terima Kasih Majelis Hakim
Ferdy Sambo. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak sangat emosional usai hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk kepada majelis hakim yang memutuskan vonis tersebut. "Muzizat dari Tuhan," kata dia dikutip dari dari wawancaranya dengan TvOne di PN Jaksel, Senin (13/2/2022).

BACA JUGA:Divonis Mati, Hukuman Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

"Persidangan yang luar biasa, terima kasih majelis hakim," lanjut dia.

"Pemicu, biang kerok pemubuhan terhadap anak saya," tambah Rosti

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Dia akhirnya dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Di mana tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Diketahui, Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Di mana, Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement