Sebagaimana diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan pihak yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario itu dibuat supaya peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)