JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tersebut.
Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan Ferdy Sambo juga dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tuturnya.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.