JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menyatakan, bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang hadir langsung ke PN Jaksel terharu saat mendengar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo. Putusan majelis hakim tersebut, kata Rosti, telah sesuai dengan harapan keluarga.
"Sesuai dengan harapan kami," ucap Rosti di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J
Rosti bersyukur atas putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap Sambo luar biasa. Dalam kesempatan itu, Rosti kembali mendoakan atas kematian anaknya.
"Tetesan darah anakku, darah anaku yang bergelimang, ampuni lah kami. Tuhan menyatakan keajaibannya," ungkapnya.
Rosti juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang mengawal peristiwa pembunuhan berencana terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia berharap agar terdakwa pembunuh mendiang Brigadir J lainnya juga divonis setimpal.
BACA JUGA:Respons Keluarga saat Sambo Divonis Mati: Jangankan Keluarga, Teman Saja Syok
"Saya yakin kepada hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakkan pengadilan persidangan semoga ini nanti. Hukuman yang maksimal kepada terdakwa yang terpenuhi dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, karena mereka mengetahui dan menginginkan kematian dari anakku Yosua," ucapnya.
Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.