JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Okezone pun merangkum 5 fakta majelis hakim menyatakan tak ada bukti pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi. Berikut ulasannya:
1. Tak Ada Bukti Pendukung Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi
Pernyataan majelis hakim itu dilontarkan lantaran tidak ada bukti yang valid terkait tuduhan pelecehan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, 7 Juli 2022.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J ke Bharada E: Tanpanya Tak Akan Terbuka Aib di Indonesia Ini
2. Perma Nomor 3 Tahun 2017 Jadi Rujukan Hakim Simpulkan Tak Ada Pelecahan Seksual ke Putri Candrawathi
Hakim Wahyu menegaskan, merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, adanya bahasan aturan terkait relasi kuasa. Hal itu yang menjadi rujukan hakim dalam menilai soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J