Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua: Saya Puas

Nanda Aria , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |19:38 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua: Saya Puas
Putri Candrawathi/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Majelis hakim meyakini Putri Chandrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Atas putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun merasa puas. Sebelumnya JPU hanya menuntut Putri penjara selama 8 tahun

"Saya merasa puas dengan putusan hakim," katanya usai putusan hakim di PN Jaksel.

Dia pun mengungkapkan bahwa, dengan keluarnya putusan hakim terhadap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya itu, jangan ada lagi kasus serupa terjadi di negara ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement