Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua: Saya Puas

Nanda Aria , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |19:38 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua: Saya Puas
Putri Candrawathi/Foto: MPI
A
A
A

"Di mana perempuan suka fitnah yang bercerita ke suaminya (mengalami pelecehan), untuk melakukan pembuhan terhadap Yosua. Jangan ada cerita Yosua-Yosua lain di negeri tercinta ini," tandasnya.

Adapun, Putri diyakini turut serta membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Putri dan keempat terdakwa lain diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement